“Agenda Penyelamatan Bangsa”: Garis Besar Platform Kebijakan Partai Keadilan (PK) Sejahtera – Anatomi Masalah

B. Anatomi Masalah
Dari sekian banyak masalah nasional, dapat kita telusuri sejumlah masalah utama. Masalah tersebut menjadi sumber dari persoalan lain ikutannya, yakni:

1. KORUPSI DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN telah merasuki berbagai sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari pelayanan publik yang rutin (semisal mengurus surat keterangan atau perizinan), hingga pembuatan kebijakan (dalam bentuk undang-undang atau peraturan daerah) diwarnai dengan gejala penyelewengan. Termasuk pula proses pemilihan anggota legislatif dan kepala eksekutif penuh dengan aroma politik uang. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan tidak aspiratif, anggota legislatif atau pejabat eksekutif yang terpilih tidak representatif, dan pelayanan publik yang diberikan tidak optimal.
Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang diselewengkan para konglomerat hitam, menurut catatan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), berjumlah Rp 130,6 trilyun. Sedang Kepala Bappenas Kwik Kian Gie membuat perhitungan yang lebih memiriskan: subsidi untuk rekapitalisasi perbankan yang tidak pernah akan sehat minimal Rp 40 trilyun, kebocoran dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang pada tahun 2003 sebesar Rp 370 trilyun bisa mencapai lebih dari 20% (yakni Rp 74 trilyun), pencurian kayu (illegal logging) dan pencurian ikan (illegal fishing) serta ekspor pasir gelap sekitar Rp 90 trilyun, lalu pajak yang digelapkan sekitar Rp 240 trilyun. Dengan demikian total uang rakyat yang menguap sebesar Rp 444 trilyun, lebih besar dari total APBN tahun 2003.

Belum lagi terhitung dana haram yang diputar dalam pencucian uang (money laundering). Benar-benar kerugian negara yang amat besar, dan semua itu ditujukan untuk melemahkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sehingga para koruptor dapat mengontrol sebagian besar aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

2. KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN merupakan indikator yang paling mudah diamati sebagai dampak krisis. Pada awal krisis tahun 1997 tercatat angka kemiskinan sebesar 24,2% dari total penduduk Indonesia. Sampai tahun 2000 angka kemiskinan melonjak 37% penduduk. Mayoritas mereka terdiri dari kalangan petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil di pedesaan. Namun, kemiskinan menyebar ke perkotaan akibat urbanisasi yang tak terkontrol dan pemutusan hubungan kerja yang bersifat massal, tak cuma mengenai buruh kasar (blue collar labour), melainkan juga karyawan berdasi (white collar labour).
Angka pengangguran pada tahun 1997 berjumlah 4,1 juta (menurut survei Tenaga Kerja Nasional BPS). Tahun 1998 menjadi 5,1 juta orang atau 5,46% dari total angkatan kerja yang mencapai 92,7 juta. Tahun 1999 tercatat 6 juta penganggur dari 94,8 juta angkatan kerja, dan tahun 2000 menurun 5,8 juta penganggur dari 95,6 juta angkatan kerja. Tahun 2001, dari 98,9 juta angkatan kerja, sekitar 8 juta (6,08%) berstatus mencari pekerjaan alias menganggur. Dari situ jelas terlihat, daya serap usaha amat rendah, sedang pertumbuhan angkatan kerja terus meninggi. Upah pekerja pun terbilang rendah, tahun 1997 kebutuhan hidup minimum senilai Rp 141.953, namun upah pekerja hanya Rp 134.986. Pada tahun 2000 dan 2001, biaya hidup minimum mencapai Rp 265.721 dan Rp 342.792, sedangkan upah pekerja hanya Rp 225.280 dan Rp 307.173. Dengan upah yang amat rendah, maka para pekerja mustahil meningkatkan kualitas hidup diri dan keluarganya.

Terlebih lagi, kebutuhan rutin berupa barang-barang kebutuhan pokok, bahan bakar, air bersih, listrik dan telepon terus meningkat tarifnya menyebabkan kualitas hidup masyarakat terus merosot. Warga miskin yang tercabut dari lingkungan pedesaan dan akhirnya hidup terlunta-lunta di perkotaan telah dipandang sebagai biang masalah, bukan lagi kelompok yang harus diselamatkan, sehingga mereka menjadi korban penertiban dan penggusuran yang tidak manusiawi.

3. KEBODOHAN atau rendahnya mutu pendidikan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dampak dari anggaran negara yang terbatas dan skala prioritas pembangunan yang tak jelas, maka sektor pendidikan sering dinomorbelakangkan. Sarana pendidikan sangat tidak memadai dan tunjangan bagi kaum pendidik juga amat rendah, padahal orangtua siswa atau mahasiswa sudah dipaksa untuk membayar biaya sekolah/kuliah yang terus meroket. Mahalnya biaya pendidikan amat bertentangan dengan tujuan utama berdirinya Republik Indonesia, yang menurut konstitusi, seharusnya berupaya “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Angka putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah lanjutan pertama (SLTP) hingga sekolah menengah umum (SMU) rata-rata mencapai 5% dari total jumlah murid yang ada. Namun, di daerah tertentu yang terlanda konflik seperti Maluku dan Maluku Utara, serta Nanggroe Aceh Darussalam, jumlah itu meningkat tajam. Rendahnya kualitas pendidikan dasar dan menengah sudah barangtentu berpengaruh terhadap kondisi pendidikan tinggi. Banyak sekali mahasiswa yang terancam drop out, hanya karena tak sanggup memenuhi biaya kuliah. Apalagi, sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini telah berubah eksistensi menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang bergeser orientasinya mirip dengan lembaga swasta. Tanggung-jawab negara dalam mengembangkan dunia pendidikan seakan lepas. Sementara pihak swasta belum sepenuh hati memajukan dunia pendidikan, kecuali yang bertujuan peningkatan keterampilan sesuai orientasi bisnis masing-masing, sehingga dukungan bagi pengembangan riset dan teknologi yang bersifat strategis amat minim.

Kemerosotan dalam bidang pendidikan akan berdampak lebih signifikan dengan munculnya rintangan komunikasi antar kelompok masyarakat yang berbeda tingkat kesadarannya, dan sempitnya ruang kebebasan berkreasi serta berinovasi. Padahal, bangsa yang tak dapat menggenjot kreativitas dan inovasinya akan tergilas dalam persaingan dengan bangsa lain.

4. KRIMINALITAS DAN KERAWANAN SOSIAL yang merebak di berbagai daerah merupakan konsekuensi logis dari kemiskinan dan kebodohan yang berlapis-lapis di tengah masyarakat. Perampokan, pembunuhan, dan penculikan dengan menggunakan senjata api gelap atau senjata tajam telah mengalahkan fenomena pencurian atau pencopetan biasa. Penjahat semakin berani beraksi. Mereka menggalang sindikat dengan anggota yang sungguh terlatih dan terorganisir (organized crime).
Sementara itu, reaksi masyarakat juga semakin keras. Apabila masyarakat memergoki atau menangkap penjahat, maka tidak akan diserahkan kepada aparat kepolisian, tapi akan dianiaya dan dihukum sampai mati. Hal itu melukiskan betapa parahnya penyakit sosial yang mewabah di kalangan masyarakat, tak jelas lagi sebenarnya siapa yang bertindak selaku penjahat. Sebab, anarki massa pada hakikatnya adalah sebuah bentuk kejahatan pula. Anarki massa juga tidak berdiri sendiri, melainkan didorong oleh lemahnya penegakan hukum dan sikap diskriminatif aparat dalam menangani kejahatan. Penjahat kelas teri dihukum berat, sedang penjahat kelas kakap bebas berkeliaran. Kualitas kejahatan yang memiriskan pun tercermin dari gejala yang tak masuk akal tentang ayah yang memperkosa anaknya sendiri, misalnya, atau anak yang membunuh ibunya sendiri, dan berbagai bentuk kejahatan dalam keluarga (domestic violence). Kaum perempuan dan anak-anak yang lemah biasanya menjadi korban tak tertolong.

Dalam derajat yang lebih mengkhawatirkan, anarki pun berlaku di tingkat elite pemilik modal atau pemegang keputusan, sehingga berkembanglah kejahatan tingkat tinggi (high crime) yang sulit ditangani. Bahkan, dapat dikatakan terjadi proses impunity (kejahatan yang tak tersentuh) terhadap para pelanggar hak asasi manusia (HAM) yang berkategori berat, atau juga pelaku korupsi kelas kakap. Dalam konteks itu, aparat penegak hukum turut terkena getah melestarikan mafia hukum dan peradilan. Bila lingkaran kejahatan ini terus membesar, maka keamanan dan ketertiban sosial semakin sulit diwujudkan. Orang harus membayar mahal, keluar ongkos ekstra demi menjaga keamanan diri, keluarga, lahan bisnis atau harta-miliknya.

5. KONFLIK DAN KEKERASAN menandai fenomena kerawanan sosial-politik, baik berupa radikalisme komunal, maupun bentuk premanisme, dan terorisme canggih. Sumber kerawanan seringkali sistem politik yang rapuh dan mekanisme penyelesaian konflik yang lumpuh. Pertikaian lokal yang biasanya dipicu oleh ketimpangan sosial antara kelompok masyarakat – seperti kasus Maluku, Poso dan Sampit serta Sambas – diperparah dengan benturan kepentingan elite dan mandegnya proses penegakan hukum serta pengembangan kesejahteraan umum. Karena kondisi yang serba terjepit, warga terpaksa mengambil jalan kekerasan demi mempertahankan hidupnya, sehingga akhirnya pemerintah jugas menempuh kebijakan darurat sipil atau militer untuk menghentikan kekerasan. Akibatnya segenap warga sipil menderita, terutama 1,3 juta pengungsi korban konflik yang tersebar di 20 provinsi seluruh Indonesia – menurut data Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi sampai April 2002. Belum lagi korban tewas dan cacat seumur hidup, juga anak-anak yang menjadi yatim-piatu. Tak ternilai lagi harta benda yang musnah di tengah kobaran konflik yang terus membara.

Bahasa kekerasan pun melanda kalangan pelajar dan mahasiswa. Mereka yang bingung mencari jati diri dan mempertahankan gengsi pribadi terjebak dengan tingkah-polah melukai lawan main dan menghabisi nyawa sesama. Bila gejala tawuran terus dibiarkan, maka mereka akan bertumbuh menjadi generasi yang menyuburkan dendam dan menggerus rasa saling percaya antar warga (social trust). Padahal, rasa saling percaya itulah modal utama (social capital) pengembangan masyarakat plural. Tawuran juga merembet antar warga masyarakat yang bertetangga di kota dan desa. Akarnya adalah ketimpangan ekonomi atau komunikasi antar etnik dan subkultur yang macet. Masyarakat seperti kehilangan alasan untuk hidup damai berdampingan. Tokoh pemersatu antar kelompok masyarakat juga semakin langka ditemukan.

Sebaliknya, premanisme mendapat tempat terhormat. Mereka memperoleh apa saja yang mereka mau, rakyat terus ditekan, sedang pejabat dapat diancam. Premanisme mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, mendukung korupsi dan mengamankan koruptor, menguasai aset negara dan merusak pelayanan publik. Lebih tragis lagi, apabila barisan preman bekerjasama dengan aparat keamanan. Dalam hal ini, perlu ketegasan sikap pimpinan Kepolisian RI dan TNI (Tentara Nasional Indonesia), agar tidak terjebak pada permainan kekuasaan dengan memanfaatkan posisi preman. Pembentukan paramiliter atas nama kelompok komunal atau kekuatan politik tertentu akan menjadi bumerang bagi sistem keamanan dan ketertiban secara keseluruhan.

Begitu pula gejala terorisme punya akar tersendiri dalam kehidupan domestik, namun kondisinya semakin meruyak, tatkala unsur-unsur asing masuk mempengaruhi sistem nasional yang rentan. Berbagai modus teror yang selama ini hanya berskala rendah dengan target tertentu, kini berubah menjadi stadium tinggi dengan target massif. Tekanan asing yang tak dapat direspon dengan baik membuat terorisme yang dilakukan aparat negara (state terrorism) menjadi sulit terkontrol. Kebebasan dan keamanan warga (civil liberties) pun terancam, sedang negara menjadi sasaran adu domba kekuatan asing yang ingin mencengkeram.

6. KERETAKAN NASIONAL DAN ANCAMAN DISINTEGRASI BANGSA semakin nyata di masa transisi. Pengelolaan hubungan pusat dan daerah yang tak arif di tengah derasnya tuntutan otonomi membuat cita-cita keseimbangan baru malah menjadi perangkap kebijakan yang sukar dipecahkan. Pemerintah pusat belum cukup pengalaman untuk memfasilitasi dan mengarahkan kreativitas daerah dalam mengembangkan wilayahnya masing-masing. Sementara pemerintah daerah belum beranjak dewasa dalam memanfaatkan otoritas baru yang diperolehnya demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, bukan semata mengumbar arogansi daerah atau elite lokal.
Hubungan antara kekuatan sipil dan militer yang dipandang berpengaruh penting dalam kerangka stabilitas nasional masih berada dalam situasi yang tidak setara dan seimbang. Komitmen setiap elemen untuk mereposisi dan mereformasi diri dan lembaganya sepertinya berlangsung setengah hati. Masing-masing kekuatan rupanya berjaga-jaga, agar perubahan internal tidak membawa kerugian eksternal dalam jangka pendek, sehingga kepentingan nasional untuk menuntaskan agenda reformasi yang bersifat jangka panjang menjadi terlewatkan. Cita-cita “Indonesia Baru” pasca transisi tak mudah lagi dirumuskan, karena segenap pihak belum menyepakati konsensus nasional sebagai pengkristalan aspirasi masyarakat, bukan sekadar kepentingan elite.
Gejala separatisme di wilayah yang kaya sumber daya alam semisal Aceh, Papua, Riau, Kalimantan Timur dan sebagainya memperoleh justifikasi dari sejarah penganaktirian yang berkepanjangan. Jalan dialog telah ditutup saat semangat resentralisasi bangkit kembali. Padahal, yang dibutuhkan sebenarnya adalah proses komunikasi dan ruang partisipasi antar kelompok etnik dan agama serta golongan sosial-ekonomi yang beragam. Sebagaimana kerepotan di tingkat lokal, maka secara nasional betapa sulitnya mencari figur pemersatu antar kelompok etnik dan warga daerah yang amat majemuk seperti Indonesia. Nasib Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berada di tepi jurang perpecahan, karena alternatif penyelamatan tak kunjung disepakati.

7. KETERGANTUNGAN PADA DOMINASI ASING terlihat mencolok, antara lain, dalam pembengkakan utang luar negeri. Pada awal krisis tahun 1977 utang luar negeri total mencapai US$ 136 milyar, dimana sebagian besar (53%) adalah utang pihak swasta. Setahun kemudian, setelah IMF (International Monetary Fund) memberikan “bantuan” kepada Indonesia, utang menggelembung jadi US$ 150,8 milyar, masih didominasi utang swasta (52%). Lebih tragis lagi ialah peningkatan utang domestik yang semula tidak ada, kini menjadi Rp 657,5 trilyun. Beban berat harus ditanggung berkat tekanan kebijakan IMF dan sikap pemerintah yang gamang dalam menata perekonomian nasional. Akibatnya, dalam RAPBN tahun 2004, pemerintah mengalokasikan Rp 113,3 trilyun (27% total anggaran) untuk pembayaran utang dalam dan luar negeri. Bandingkan dengan alokasi belanja daerah Rp 114,8 trilyun (28%), pembiayaan proyek Rp20,6 trilyun (4%), dan subsidi Rp 23,3 trilyun (5%). Potensi nasional tersedot untuk hanya menutupi lobang utang.
Dalam bidang politik dan pertahanan, Indonesia tergolong rawan dan lemah, bahkan dibandingkan dengan kondisi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Selama ini sarana pertahanan dan keamanan tergantung pada dukungan satu poros, yakni Amerika Serikat (AS) dan sekutunya. Ketika AS melakukan embargo terhadap bantuan militer dan memberi tekanan politik yang gencar, pemerintah seperti kewalahan. Untuk itu perlu dirintis kembali hubungan yang lebih seimbang dengan AS dan negara-negara besar lain sesuai dengan kepentingan nasional jangka panjang. Pihak AS sendiri amat memperhatikan pola hubungannya dengan Indonesia, seperti tercermin dalam skenario Indonesia masa depan yang dirancang oleh Rand Corporation, sebuah lembaga pemikiran dalam bidang pertahanan nasional di AS. Dalam skenario itu diungkapkan enam kondisi yang mungkin terjadi di Indonesia masa transisi: konsolidasi demokrasi, kekacauan berkelanjutan (muddling through), bangkitnya otoriterisniame baru, tampilnya radikal Islam, terjadinya desentralisasi radikal, dan kemungkinan disintegrasi nasional. Kita harus lebih sigap mengantisipasi perubahan, agar skenario asing tidak menjadi kenyataan buruk.
Pengaruh ideologi kapitalisme dalam bungkus globalisasi ekonomi perlu ditanggapi secara terencana. Sekali lagi, harus diupayakan menjaga jarak yang seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kemanfaatan pergaulan mancanegara, agar Indonesia tidak cuma menjadi pasar bagi produk asing atau lahan tenaga kerja murah. Hubungan yang lebih konstruktif harus digalang dengan sesama negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, juga dengan Jepang dan Cina yang kini menjadi kekuatan alternatif dunia. Demikian pula hubungan dengan Eropa Bersatu (yang tampaknya didominasi Perancis dan Jerman) demi mengimbangi pengaruh AS di tataran internasional. Sungguh patut dihindari ketergantungan pada satu negara tertentu, dalam hal ini AS yang tampil sebagai negara adidaya satu-satunya di dunia. Kita harus mendorong perubahan konstelasi dunia yang lebih adil dan terbuka. Peradaban dunia harus terus maju, tak bisa lagi mundur ke belakang yang dicirikan pertikaian dan persaingan sesat, sebab akan membawa kehancuran umat manusia.

8. KELEMAHAN KEPEMIMPINAN amat kentara terjadi, baik di tingkat nasional maupun lokal. Lemahnya sikap para pemimpin di tataran nasional membuat banyak kebijakan strategis tak jalan, bahkan proses pengambilan keputusan berlangsung sepihak penuh intrik dan kegoncangan. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tak bisa mengendalikan para menteri pembantunya secara efektif, sehingga banyak menteri yang berkinerja buruk dan ada pula yang terlihat menganggur. Padahal pekerjaan rumah untuk membenahi instansi pemerintah dan melayani masyarakat terus menggunung. Sebagai Kepala Negara dalam sistem republik, Presiden juga tak mampu mengakomodasikan dan menggelorakan energi nasional yang solid. Setiap petinggi negara, dalam jabatan eksekutif maupun legislatif, lebih terasa bersikeras untuk mempertahankan kekuasaannya semata ketimbang mengayomi masyarakat yang majemuk. Kepentingan pribadi atau kelompok telah mengemuka, sehingga tuah kepemimpinan sebagai pengarah dan inspirator bangsa langsung pudar.
Reposisi lembaga-lembaga kenegaraan belum berjalan mulus. Mekanisme kerja yang belum mapan dalam suprastruktur politik diperumit dengan munculnya tokoh-tokoh politik yang belum matang. Tak ada lagi tokoh sekelas founding fathers (peletak dasar-dasar kebangsaan) yang mampu menelurkan kebijakan atau menghadirkan konvensi menuju tatanan kenegaraan baru. Lembaga-lembaga penting akan muncul, semisal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) wajah baru. Tetapi, bagaimana persisnya peran DPD, DPR, dan MPR baru itu belum gamblang. Lembaga penting lain seperti Komisi Konstitusi (bertugas menyusun Perubahan UUD 1945) dan Mahkamah Konstitusi (mengadili sengketa politik tingkat tinggi dan perubahan undang-undang) telah bekerja, namun menyimpan kekhawatiran tersendiri. Tokoh-tokoh yang berperan kini mewakili zaman yang serba tak menentu, penuh paradoks.
Kaderisasi kepemimpinan nasional dan lokal amat memprihatinkan. Kualitas angkatan muda dan kaum remaja sangat jauh dari kualifikasi yang dibutuhkan untuk menghadapi persaingan global. Kaum muda belajar dari generasi tua tentang ketamakan pada kekuasaan (gerontokrasi) dan kemudahan untuk menyelewengkan kewenangan (abuse of power) serta merampok aset negara (kleptokrasi). Sebuah pelajaran yang menyimpang, dan ironisnya diwariskan dalam pembinaan keluarga dan pengajaran sekolah yang kering kearifan. Sirkulasi kepemimpinan dan proses regenerasi kebangsaan berlangsung formalistik dan sarat restriksi. Potensi kaum muda tak tersalurkan secara wajar dalam wadah kepemimpinan nasional dan lokal yang mestinya lebih demokratis dan berasas meritokrasi (berdasarkan prestasi dan kemampuan obyektif). Akibatnya, energi mereka membuncah dalam bentuk perlawanan dan pemberontakan destruktif. Hilangnya figur kepemimpinan akan membuahkan malapetaka benturan antar generasi.

9. KERUSAKAN ETIKA DAN BUDAYA tercermin dari hubungan antar sesama warga yang amat jauh dari sifat santun dan beradab. Masyarakat yang dulu dikenal ramah dan pemaaf tiba-tiba berubah menjadi pemarah dan suka balas dendam. Negeri yang dijuluki nusa indah dan damai akhirnya diwarnai konflik dan bersimbah darah. Etika kebangsaan, didirikan atas dasar rasa saling percaya antar sesama anak bangsa, telah hancur. Konflik lokal yang bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan konflik vertikal yang melibatkan aparat negara merupakan arena penghancuran nilai dan etika hidup bersama yang dibangun sejak “Soempah Pemoeda” (1928).
Etika penyelenggara negara yang seyogyanya menjadi pelayan publik telah berbalik seratus delapan puluh derajat. Para pejabat malah memeras dan menindas rakyat yang menjadi pemegang mandat. Para koruptor lebih dihargai dan dihormati, sementara rakyat makin sengsara dan dikejar-kejar bak pengganggu ketertiban umum. Budaya yang luhur dan relijius tersingkir oleh pesona materialisme dan hedonisme. Watak kosmopolitan dan keterbukaan atas perkembangan zaman hilang, tergantikan oleh kebanggaan atas budaya lokal yang sempit dan saling bermusuhan. Walhasil, Indonesia tidak lagi menjadi kekuatan penentu sejarah, eksistensinya diremehkan dalam pergaulan antarbangsa. Dari sisi pemikiran, arus sekularisme dunia semakin kencang merambah. Nilai-nilai spiritual dan fitrah kemanusiaan tergusur oleh hedonisme dan perilaku kebinatangan. Perang menghantui seluruh penduduk dunia. Untuk menghilangkan trauma itu, milenium baru yang sering ditengarai sebagai era persatuan dan kebangkitan negara-negara Timur (Eastern Countries) dengan keunikan budaya dan kekayaan spiritual jangan hanya menjadi slogan kosong. Namun, tampil berhadapan dengan negara-negara Barat (Western Countries) yang memiliki keunggulan peradaban material dengan muka tegak, bukan pekerjaan mudah. Apalagi, mempertemukan intisari kebajikan yang terdapat peradaban Timur dan Barat, sebagaimana langkah krusial menjembatani negara-negara Utara (kaya) dan Selatan (miskin), membutuhkan energi besar. Indonesia masih jauh dari posisi ideal, bahkan acapkali menjadi korban dari benturan kebudayaan dan peradaban dunia yang bergerak cepat.

Itulah “Sembilan K: Masalah Besar Bangsa” (Nine Ks: The Biggest National Problems). Jika dibiarkan berlarut-larut masalah itu akan mengeroposkan sendi-sendi kemasyarakatan dan kebangsaan. Karena itu harus ditangai segera oleh segenap komponen bangsa.

Tinggalkan Balasan