D. Agenda Bersama
Masalah besar tak bisa dipecahkan secara parsial, dan tak bisa diimpikan tuntas dalam waktu singkat. Tak ada formula “simsalabim” untuk mengubah keadaan dalam waktu sekejap. Sebagaimana tiap masalah berakumulasi sesuai dengan berjalannya waktu, maka pemecahannya pun membutuhkan waktu dan momentum tertentu. Namun, kebiasaan menunda solusi segera dan menumpuk masalah baru harus diakhiri. Sejumlah agenda prinsipal dapat menjadi pegangan bagi seluruh komponen bangsa yang memiliki keprihatinan sama, yaitu:
1. Penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan tak bisa lagi ditawar-tawar. Masyarakat membutuhkan penawar bagi luka sejarah yang mereka derita sebagai korban korupsi dan otoriterianisme. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran apapun akan dikenai sanksi, dan sengketa dapat diselesaikan sesuai dengan tuntutan keadilan. Pada titik ini diniscayakan terobosan hukum untuk mencapai keadilan di masa peralihan (transitional justice). Hukum harus berdaulat demi kepentingan rakyat.
2. Pemerataan kesejahteraan seiring dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan pertumbuhan sebagai syarat minimal untuk pembangkitan ekonomi nasional. Redistribusi aset negara harus dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penataan potensi nasional yang bersokoguru koperasi dan ekonomi rakyat dengan dukungan inisiatif swasta dan badan usaha milik negara yang kredibel dan profesional. Demokrasi ekonomi dipraktekkan berlandaskan nilai-nilai moral yang obyektif.
3. Perluasan pendidikan serta pembaharuan etika dan budaya merupakan pangkal pemulihan jati diri dan kepribadian bangsa. Pendidikan dimaksudkan untuk pengembangan potensi anak manusia yang utuh dan paripurna (insan kamil). Sementara pengembangan etika dan budaya akan menentukan watak kolektif bangsa secara keseluruhan. Pembaharuan dilakukan agar etika dan budaya tidak menjadi norma-norma yang mati dan memfosil, melainkan berfungsi sebagai sumber daya hidup dan daya tahan bangsa menghadapi tantangan.
4. Perekatan kembali (cementation) jiwa keumatan dan kebangsaan, melalui peran kepemimpinan yang berkarakter pemersatu, pelayan dan teladan bagi seluruh rakyat. Dalam setiap lapisan masyarakat, segenap strata sosial-politik, dan lingkup wilayah mana saja perlu ditumbuhkan semangat persaudaraan baru. Karena bangsa ini ditakdirkan hidup bersuku-suku dan beragam latar-belakang sosial. Peran umat Islam sebagai komponen mayoritas amat menentukan dalam menjaga keutuhan bangsa, tanpa menafikan posisi kelompok agama lain.
5. Penegakan kedaulatan bangsa dimulai dengan memelihara batas-batas wilayah negara kesatuan secara fisik di darat, laut, dan udara. Kedaulatan juga terwujud dalam sikap politik yang mandiri di tengah pergaulan antar bangsa. Implementasi politik bebas aktif demi tercapainya stabilitas kawasan dan perdamaian dunia berlandaskan prinsip kesetaraan dan saling menghormati. Karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka kita mendukung solidaritas bangsa-bangsa tertindas dalam memperoleh kebebasannya.
6. Perlindungan harkat kemanusiaan diperlukan karena membangun pemerintahan dan negara yang kuat tak boleh mengorbankan hak asasi warga negara sebagai anak manusia yang bebas. Penguatan bangsa juga tak boleh menimbulkan arogansi kebangsaan atau chauvinisme, hingga mengancam kebebasan bangsa-bangsa lain. Kebesaran suatu bangsa tidak lagi ditentukan oleh penguasaan wilayah (colonialism) dan aset bangsa lain, melainkan dari kesediaan untuk bekerjasama saling menguntungkan dan hidup berdampingan secara damai, serta kepeloporannya dalam membangun dunia yang maju dan beradab.
7. Peran serta dalam menentukan wajah peradaban dunia. Dengan segala potensi yang dimiliki dan keterbatasan yang melingkungi, Indonesia harus memberi sumbangsih bagi perbaikan dunia. Pada awal masa kemerdekaan dulu Indonesia berperan sebagai pelopor bangkitnya negara-negara Dunia Ketiga yang akhirnya menempuh garis Non Blok, di tengah kompetisi sengit dua blok kekuatan dunia
(Timur dan Barat). Pada masa kerajaan Nusantara juga tercatat kemajuan kebudayaan Timur di tengah kegelapan dunia. Kini peran sejarah itu ditagih kembali, saat dunia didominasi satu kubu hegemonik.
Segala daya perlu dikerahkan untuk gerakan nasional lintas kelompok. “Tujuh P: Agenda Bersama Penyelamatan Bangsa” (Seven Ps: Common Agenda to Save the Country) tersebut bisa menjadi acuan minimal untuk kemudian dirinci menjadi program-program yang kongkrit. Tak boleh ada komponen bangsa yang bergerak sendirian, karena sikap itu tak memecahkan masalah. Tak boleh ada komponen bangsa yang meremehkan dan mengabaikan inisiatif sekecil apapun dari kelompok lain. Kesediaan untuk membuka diri, bekerjasama, dan bergandeng-tangan dalam menuntaskan persoalan bangsa merupakan keharusan. Kita perlu mengaktualisasikan kembali semangat “Gotong Royong” yang sejati (genuine cooperativism).